Pertanyaan:
Bertepuk tangan dalam acara-acara tertentu atau dalam pesta-pesta, apakah boleh?
Syekh bin Baz menjawab,
Bertepuk tangan dalam pesta termasuk kebiasaan jahiliyah. Setidaknya menurut pendapat para ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk meniru budaya orang-orang kafir. Allah menggambarkan orang-orang kafir Mekkah dalam firman-Nya:
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَآءً وَ تَصْدِيْقَةً فَذُوْقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُوْنَ
“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (Qs. al-Anfal: 35)
Para ulama menjelaskan bahwa arti kata “muka`an” dalam ayat tersebut adalah bersiul, sementara arti kata “tashdiyah” adalah bertepuk tangan. Menurut ajaran as-Sunnah, bila seorang muslim melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang tidak disukainya, hendaknya ia mengucapkan: “subhanallah” atau “Allahu akbar”, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih.
Bertepuk tangan hanya diperbolehkan bagi kaum wanita dalam shalat, yakni bila mereka shalat bersama kaum lelaki, lalu imamnya lalai dan terlupa, maka mereka boleh memberikan peringatan dengan bertepuk tangan. Adapun bagi kaum lelaki, disunnahkan memberikan peringatan dengan membaca tasbih, seperti yang disebutkan dalam sunnah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa bertepuk tangan yang dilakukan kaum lelaki termasuk menyerupai orang-orang kafir atau wanita, keduanya adalah perbuatan terlarang. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Hukum Karma Menurut Islam, Ayat Walyatalattaf, Riba Dalam Berdagang, Doa Mau Bersetubuh, Doa Pulang Haji Untuk Tamu, Hadist Tentang Bid`ah